Pada tahun-tahun awal maskapai ini beroperasi, pesawat Garuda diterbangkan oleh pilot-pilot KLM karen apada waktu itu belum ada tenaga pilot dan teknisi bangsa Indonesia. Mulai tahun 1951, Garuda Indonesian Airways merekrut calon penerbang anak bangsa untuk mengikuti pendidikan penerbang. Tepatnya pada tanggal 15 Januari 1951 Kementerian Perhubungan Bagian Penerbangan Sipil dengan pengumuman No. 492.017/3.27.51 mengajak para pemuda untuk dididik menjadi penerbang sipil. Setelah melewati seleksi, para calon penerbang diberangkatkan ke sekolah penerbang pertama di Tanah Air yang bernama Akademi Penerbangan Indonesia (API) yang berlokasi di Curug, Banten.
Pada tahun 1960, terjadi pergolakan Trikora untuk merebut kembali Irian Barat. Pada bulan Desember 1960 dikirim satu kontingen Garuda untuk mengambil-alih perusahaan penerbangan Belanda di Irian Barat yang bernama Kroonduif. Kontingen Garuda ini dipimpin oleh Capt. R.M. Syafei Djajakusuma. Dalam persiapan penyerangan ke Irian Barat beberapa pesawat Garuda beserta awak pesawatnya diperbantukan kepada AURI. Salah satu pesawat Garuda, CONVAIR 240/340 menjadi pesawat komando yang dipakai oleh Komandan Operasi Mandala.
Selain untuk merebut kembali Irian Barat, para penerbagn Garuda terlibat aktif dalam peristiwa-peristiwa bersejarah dalam tahun-tahun berikutnya. Menurut keputusan pemerintah, penerbang Garuda diperbantukan kepada AURI dalam rangka menumpas pemberontakan PRRI/Permesta. Penerbang-penerbang tersebut menjadi perwira-perwira dari WING 011 AURI. Perjuangan para penerbang Garuda terus berlanjut di antaranya dalam memperjuangkan Integrasi Timor Timur.
Sejarah telah mencatat bahwa partisipasi penerbang-penerbang Garuda sebagai kekuatan udara Republik Indonesia telah dijalani dengan gemilang, ketika negara menghadapi keadaan bahaya berturut-turut. Penerbang-penerbang Garuda tidak hanya dituntut berperan secara profesional dalam tugasnya menerbangkan pesawat komresiil, tetapi juga merupakan kekuatan cadangan udara yang mendukung potensi kekuatan udara negara Republik Indonesia. Oleh karena perasnan stategis, baik untuk kepentingan pembangunan maupun bidang Hankam, maka berdasarkan Undang-Undang RI No. 20 tahun 1982 dan sesuai dengan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor: Kep/27/IV/1986, Garuda Indonesia merupakan kekuatan cadangan udara nasional dibawah pembinaan TNI AU.
Written by: Bagus
More Mods,
Updated at:
09:37:00